Feasibility Study dan MasterPlan Kawasan Kampung Nelayan - KEK Mandalika Lombok
Pembangunan bidang pariwisata diharapkan dapat memberikan manfaat bagi masyarakat, karena sektor pariwisata merupakan salah satu sektor pembangunan di bidang ekonomi. Kegiatan pariwisata merupakan salah satu sektor non-migas yang diharapkan dapat memberikan kontribusi yang cukup besar terhadap perekonomian Negara. Usaha mengembangkan dunia pariwisata ini didukung dengan Undang-undang No. 10 Tahun 2009 yang menyebutkan bahwa keberadaan obyek wisata pada suatu daerah akan sangat menguntungkan, antara lain meningkatnya Pendapatan Asli Daerah (PAD), meningkatnya taraf hidup masyarakat dan memperluas kesempatan kerja mengingat semakin banyaknya pengangguran saat ini, meningkatkan rasa cinta lingkungan serta melestarikan alam dan budaya setempat; Meskipun demikian, sektor pariwisata khususnya pariwisata pantai sangat rentan terhadap faktor-faktor lingkungan alam, keamanan, dan aspek global lainnya. Contoh kerusakan alam adalah rusaknya terumbu karang hampir di sepanjang pantai Indonesia, padahal terumbu karang dan segala kehidupan yang ada didalamnya merupakan salah satu kekayaan alam yang dimiliki dan tidak ternilai harganya. Manfaat terumbu karang yang langsung adalah habitat bagi sumberdaya ikan, batu karang, pariwisata dan juga melindungi pantai wisata;
Saat ini permasalahan yang sering terjadi pada pengelolaan pariwisata pantai selain penurunan kualitas lingkungan dan keberadaan sarana dan prasarana yang kurang memadai adalah kurangnya integrasi antara masyarakat sekitar dengan kawasan pariwisata itu sendiri. Hal ini disebabkan karena manfaat yang dihasilkan dari keberadaan kawasan pariwisata tersebut belum sepenuhnya dirasakan oleh masyarakat dan menyebabkan kurangnya rasa memiliki terhadap kawasan pariwisata tersebut. Padahal dari keberadaan masyarakat yang sering dibaikan ini dapat dikembangkan potensi kebudayaan yang dimiliki masyarakat sekitar seperti upacara adat, dsb;
Pentingnya pengembangan obyek wisata pantai akan berpengaruh pada keberlanjutan obyek wisata pantai tersebut. Dalam kosep pariwisata berkelanjutan harus memenuhi syarat ekonomi, sosial dan budaya, dan lingkungan itu sendiri. Dengan kosep keberlanjutan ini ekowisata bisa di jadikan acuan dalam pengembangan suatu obyek wisata pantai. Menurut TIES (The Interntional Ecotourism Society) pada awal tahun 1990an definisi ekowisata seperti berikut: “Ekowisata adalah perjalanan yang bertanggung jawab ketempat tempat yang alami dengan menjaga kelestarian lingkungan dan meningkatkan kesejahtraan penduduk setempat”. Dari definisi tersebut dapat disimpulkan bahwa ekowisata mengandung unsur dan selaras dengah konsep pariwisata berkelanjutan yaitu dengan memperhatikan aspek Ekonomi, sosial dan budaya, serta lingkungan;
Perumahan dan pemukiman nelayan merupakan salah satu kebutuhan dasar manusia yang menyangkut kelayakan dan taraf kesejahteraan hidup masyarakat nelayan disuatu kawasan. Rumah bukan hanya berfungsi sebagai tempat tinggal atau hunian, lebih dari itu rumah juga mempunyai fungsi strategis dalam perannya sebagai pusat pendidikan keluarga, persesuaian budaya dan peningkatan kualitas generasi mendatang. Sebagai suatu bagian dari kawasan ekonomi khusus Mandalika, dimana giat pembangunannya adalah pengembangan pariwisata kawasan pantai, keberadaan dan rencana atas pemukiman atau kampong nelayan pantai Kuta khususnya di sebelah barat kawasan harus terintegrasi dengan rencana pengembangan kawasan wisata secara luas dan merupakan bagian yang tidak terpisahkan yang akan menjadi salah satu destinasi wisata itu sendiri. Dengan demikian pengembangan perumahan dan permukiman Nelayan pantai Kuta tidak dilandasi hanya untuk pembangunan fisik saja melainkan harus dikaitkan dengan dimensi sosial, ekonomi dan budaya yang mendukung kehidupan masyarakat secara berkelanjutan.