KKP Tetapkan 20 Lokasi Pembangunan Sentra Kelautan dan Perikanan Terpadu
Jakarta – Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) telah menetapkan lokasi pembangunan sentra kelautan dan perikanan terpadu di pulau-pulau kecil dan kawasan perbatasan. Ini sesuai Keputusan Menteri (Kepmen) No.51 Tahun 2016 tentang Penetapan Lokasi Pembangunan Sentra Kelautan dan Perikanan Terpadu di Pulau-Pulau Kecil dan Kawasan Perbatasan yang telah ditetapkan pada 27 September 2016.
Dalam Kepmen tersebut, telah ditetapkan 20 lokasi pembangunan sentra kelautan dan perikanan terpadu di pulau-pulau kecil dan kawasan perbatasan. Adapun 20 lokasi yang ditetapkan adalah :
Simeuleu, Kabupaten Simeuleu, Provinsi Aceh
Kota Sabang, Provinsi Aceh
Mentawai, Kabupaten Mentawai, Provinsi Sumatera Barat
Pulau Enggano, Kabupaten Bengkulu Utara, Provinsi Bengkulu
Natuna, Kabupaten Natuna, Provinsi Kepulauan Riau
Kabupaten Kepulauan Anambas, Provinsi Kepulauan Riau
Sebatik, Kabupaten Nunukan, Provinsi Kalimantan Utara
Talaud, Kabupaten Kepulauan Talaud, Provinsi Sulawesi Utara
Tahuna, Kabupaten Sangihe, Provinsi Sulawesi Utara
Kabupaten Buton Selatan, Provinsi Sulawesi Tenggara
Rote, Kabupaten Rote Ndao, Provinsi Nusa Tenggara Timur
Kabupaten Sumba Timur, Provinsi Nusa Tenggara Timur
Tual, Kota Tual, Provinsi Maluku
Moa, Kabupaten Maluku Barat Daya, Provinsi Maluku
Morotai, Kabupaten Pulau Morotai, Provinsi Mauluku Utara
Saumlaki, Kabupaten Maluku Tenggara Barat, Provinsi Maluku
Biak, Kabupaten Biak Numfor, Provinsi Papua
Kabupaten Sarmi, Provinsi Papua
Timika, Kabupaten Mimika, Provinsi Papua, dan
Merauke, Kabupaten Merauke, Provinsi Papua.
Sebelumnya, KKP hanya menetapkan 10 lokai pembangunan SKPT di seluruh Indonesia yang telah di atur dalam Kepmen sebelumnya, yakni Kepmen No. 17 Tahun 2016. Dengan dikeluarkannya Kepmen KP No.51 Tahun 2016 pada 26 September lalu, maka secara otomatis Kepmen No.17 Tahun 2016 telah dicabut dan tidak berlaku.
Sumber : news.kkp.go.id